Jakarta Mediasangmuslim.com - Pernyatan Sikap GNPF MUI :
AHOK HARUS DITAHAN KARENA :
1. Sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA dengan ancaman 5 TAHUN PENJARA sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Berpotensi MELARIKAN DIRI walau sudah DICEKAL Mabes Polri.
3. Berpotensi HILANGKAN BARANG BUKTI lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jkt yang berada di bawah wewenangnya.
4. Berpotensi MENGULANGI PERBUATAN sesuai dengan sikap AROGANNYA selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, spt pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di BBC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.
5. Pelanggarannya terhadap HUKUM telah membuat HEBOH NASIONAL & INTERNASIONAL yang BERDAMPAK LUAS, serta telah menyebabkan jatuhnya KORBAN luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi PECAH BELAH Bangsa dan Negara Indonesia.
6. Selama ini semua TERSANGKA yang terkait Pasal 156a KUHP langsung DITAHAN, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum.
Karenanya :
JIKA AHOK TIDAK DITAHAN
MAKA GNPF MUI AKAN GELAR :
AKSI BELA ISLAM III
2 DESEMBER 2016
JUM'AT KUBRO & MAULID AKBAR
AKSI DAMAI & DOA UNTUK NEGERI
Shalat Jum'at & Istighotsah di sepanjang Jalan Protokol Sudirman - Thamrin
ULAMA & UMAT ISLAM TETAP BERSATU RAPATKAN BARISAN
WASPADA PENGGEMBOSAN DAN ADU DOMBA
IKHLASKAN NIAT & BULATKAN TEKAD
Wallaahul Musta'aan
Sumber:
http://www.habibrizieq.com/2016/11/pernyataan-sikap-gnpf-mui.html