JAKARTA Mediasangmuslim.com - Imam besar Habib Muhammad Rizieq bin Husein salah satu Pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam, atau FPI, Muhammad Rizieq bin Husein Shihab yakin Basuki Tjahaja Purnama,alias Ahok akan dijebloskan ke penjara, terkait kasus dugaan penistaan agama yang saat ini (16/11/16) sedang dalam proses.
"Habib Muhammad Rizieq bin Husein Saya yakin,dengan kelengkapan saksi,kekuatan argumentasi,Insya Allah masuk penjara (Ahok)," kata Rizieq di Mabes Polri.
Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2016.
Habib Rizieq menuturkan,gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini yang berlangsung di Rupatama Markas Besar Polri, berjalan dengan baik Dan lancar.
Kami yakin, dengan kelengkapan alat bukti dan kelengkapan saksi,juga kekuatan argumentasi hukum dan nanti kita tunggu saja,katanya Keputusannya Besok Pagi (16/11/16).
Dalam gelar perkara terbuka ini,para pelapor dan terlapor,sama-sama membawa sejumlah saksi dan ahli di bidang terkait perkara Tersebut.
Seperti, ahli pidana,ahli bahasa,dan ahli agama,Namun Ahok nggan Hadir dalam Gelar Perkara tersebut,setelah di selidiki ternyata para Timsus Ahok menghimbau untuk Ahok tidak di perkenankan ikut di karenakan Takut menimbulkan Argumen dan stigma negatif,imbuh politikus mantan partai demokrat tersebut,yang dengan gigihnya mendukung Ahok.(ipe)
Jika demikian apa menurut kalian?...
AHOK DICUEKIN DI CIGANJUR
Berikut sms dari teman di Ciganjur: 🐞
Ga ada warga RT dan RW yang mau dikumpulin di Jl.Kemenyan, Cigancur, Jagakarsa, Jakarat Selatan untuk dengerin Ahok orasi, akhirnya Ahok milih ke tempat pemancingan warga. Sampai di sana dicuekin aja, ga ada yg mau salaman. Bahkan salah seorang abang yg sedang mancing di samping Ahok emoh. Dia lebih fokus mancing drpd dengerin Ahok berceloteh.
Dah dapat infonya Pak Kenken, thx .. 😊👍
itulah yang di dapatkan oleh Mediasangmislim.com melalui akun Facebook
Jakarta Mediasangmuslim.com - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak akan menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama. Rencananya, gelar perkara itu akan digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
"Tidak hadir," kata Ahok, dalam pesan singkatnya seperti yang di lansir oleh Kompas.com, Selasa (15/11/2016) pagi.
Ahok rencananya kembali akan menerima warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini. Kemudian dia berencana untuk melanjutkan kampanyenya dengan mengunjungi pemukiman warga di wilayah Jakarta Timur.
Adapun akan ada sekitar 20 saksi ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama, dan ahli tafsir dari pihak terlapor dan pelapor.
Ahok sebagai terlapor akan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir.
Selain itu, akan hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai ahli agama.
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas. Penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak ada prasangka buruk dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Gelar perkara akan dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Setelah itu, akan ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya.
Kemudian pelapor atau masyarakat yang melakukan pelaporan berkesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan. Saksi ahli secara bergantian akan memberikan penjelasan.
Kemudian, penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli. (Baca: Ini Urutan Gelar Perkara Kasus Ahok)
"Gelar perkara akan dijadikan bahan penyidik untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Apakah laporan polisi dari yang tercatat ada sebelas itu, layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, paling cepat akan diumumkan Rabu atau Kamis," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).
Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.