📲 *KAMU AKHWAT SALAFIYAH ATAU 'SELFIE-YAH'...?!*
📷 *AKIBAT SALAH KAPRAH TENTANG FOTO AKHWAT DI MEDSOS*
➡ Sebagian Ikhwan dan Akhwat yang sudah ngaji mengira bahwa seorang wanita apabila telah menutup auratnya, terlebih telah bercadar boleh kemudian difoto, baik difoto sendiri (selfie) atau orang lain, lalu kemudian diunggah ke internet dan media-media sosial seperti Facebook dan Twitter, atau dijadikan foto profil BBM, WA dan lain-lain.
Ini adalah kesalahan besar karena wanita adalah aurat dan fitnah (godaan) yang muncul darinya bagi laki-laki sangat besar, walau dimaklumi bahwa foto wanita yang tidak menutup aurat pada umumnya lebih besar godaannya, tetapi bukan berarti foto wanita yang sudah menutup aurat tidak lagi menggoda kaum lelaki, bahkan bagi sebagian lelaki (yang di hatinya ada penyakit syahwat), wanita yang menutup aurat malah lebih menggoda, lebih membuat penasaran...!
Dan sungguh sangat ironis sekali, ketika seseorang dinasihati agar tidak melakukannya maka ia berkata: Banyak Ikhwan dan Akhwat "Salafi" atau "bermanhaj salaf" yang melakukannya. Padahal dalil adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salaf. Bukan pemahaman atau selera sendiri.
Adapula yang beralasan untuk dakwah atau syiar Islam, padahal dakwah dan syiar haruslah bersesuaian dengan dalil syar'i bukan malah menyelisihinya.
➡ *Saudaraku rahimakumullaah, perhatikanlah ayat yang mulia berikut ini,*
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An-Nur: 30]
Ayat yang mulia ini memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita yang tidak halal, perhatikanlah dengan baik apakah ayat ini bersifat umum, atau memberi pengkhususan bahwa apabila wanita sudah menutup aurat boleh dipandang…?!
Jelas, ayat tersebut berlaku umum, mencakup semua wanita, kecuali yang dikhususkan dalam kondisi hajat atau darurat seperti melihat untuk keperluan pernikahan, menjadi saksi, pengobatan dan lain-lain, dibolehkan sebatas keperluan dan tidak disertai syahwat.
➡ *Perhatikan juga sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,*
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan, maka apabila seorang dari kalian melihat wanita, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena dengan begitu akan menentramkan gejolak syahwat di jiwanya.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]
Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan bahwa wanita yang membuka aurat datang dalam rupa setan dan wanita yang sudah menutup aurat datang dalam rupa malaikat…?!
Tidak, beliau hanya mengatakan wanita, maka berlaku umum, apakah yang sudah menutup aurat atau belum, hukumnya sama saja, tidak boleh dilihat tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.
➡ Oleh karena itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
قال العلماء معناه الاشارة إلى الهوى والدعاء إلى الفتنة بها لما جعله الله تعالى في نفوس الرجال من الميل إلى النساء والالتذاذ بنظرهن وما يتعلق بهن فهي شبيهة بالشيطان في دعائه إلى الشر بوسوسته وتزيينه له ويستنبط من هذا أنه ينبغى لها أن لا تخرج بين الرجال الا لضرورة وأنه ينبغى للرجل الغض عن ثيابها والاعراض عنها مطلقا
“Ulama berkata, makna hadits ini adalah peringatan dari hawa nafsu dan (bahaya) ajakan kepada fitnah (godaan) wanita, karena Allah telah menjadikan di hati-hati kaum lelaki adanya kecenderungan terhadap para wanita dan merasa nikmat ketika memandang mereka dan apa yang terkait dengan mereka, maka wanita menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan dengan bisikannya dan tipuannya.
Dan dapat diambil kesimpulan hukum dari hadits ini bahwa tidak boleh bagi wanita untuk keluar di antara kaum lelaki kecuali karena satu alasan darurat (sangat mendesak), dan hendaklah kaum lelaki menundukkan pandangan; tidak boleh melihat pakaiannya dan hendaklah berpaling darinya secara mutlak.” [Syarhu Muslim, 9/178]
📋 *Perhatikanlah beberapa poin penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah di atas;*
1. Beliau rahimahullah berkata, “Makna hadits ini adalah peringatan dari hawa nafsu dan (bahaya) ajakan kepada fitnah (godaan) wanita”, maka hadits yang mulia ini menjelaskan tentang fitnah wanita secara umum, tidak khusus yang membuka aurat, walau dimaklumi pada umumnya yang membuka aurat lebih besar fitnahnya, tetapi tidak berarti yang menutup aurat tidak ada fitnahnya sama sekali.
2. Beliau rahimahullah berkata, “Karena Allah telah menjadikan di hati-hati kaum lelaki adanya kecenderungan terhadap para wanita dan merasa nikmat ketika memandang mereka dan apa yang terkait dengan mereka”, apakah ‘kecenderungan’ atau ‘kecondongan’ laki-laki hanya kepada wanita yang membuka aurat atau kepada semua wanita termasuk yang menutup aurat…?! Bahkan sebagian laki-laki, lebih cenderung (menyukai) kepada wanita yang telah menutup aurat.
3. Beliau rahimahullah berkata, “Wanita menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan dengan bisikannya dan tipuannya”, apakah yang sanggup menjerumuskan kaum lelaki dalam hubungan terlarang hanya wanita yang membuka aurat ataukah semua wanita termasuk yang sudah menutup aurat bahkan yang sudah bersuami mungkin untuk melakukannya…?!
4. Beliau rahimahullah berkata, “Dan dapat diambil kesimpulan hukum dari hadits ini bahwa tidak boleh bagi wanita untuk keluar di antara kaum lelaki kecuali karena satu alasan darurat (sangat mendesak)”, ucapan beliau ini juga umum, mencakup wanita yang sudah menutup aurat, apalagi yang tidak menutup aurat.
5. Beliau rahimahullah berkata, “Dan hendaklah kaum lelaki menundukkan pandangan; tidak boleh melihat pakaiannya”, inilah ucapan beliau yang paling jelas menunjukkan bahwa wanita tidak boleh dilihat tanpa alasan yang dibenarkan syari’at walau sudah menutup aurat, berdasarkan hadits yang mulia di atas. Dan apabila telapak kakinya dan pakaiannya tidak boleh dilihat, apalagi wajahnya.
6. Beliau rahimahullah berkata, “Dan hendaklah berpaling darinya secara mutlak”, mutlak artinya umum, tidak boleh sama sekali melihatnya, kecuali dengan alasan yang sesuai syari’at seperti untuk pernikahan, persaksian di pengadilan dan lain-lain...
💻 Baca Selengkapnya:
https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/799265396889611:0
http://sofyanruray.info/salah-kaprah-tentang-foto-akhwat-di-medsos/
════ ❁✿❁ ════
➡ *Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam* ⤵
📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah
📒 #Muslimah_Shalihah