Jakarta Mediasangmuslim.com - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak akan menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama. Rencananya, gelar perkara itu akan digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
"Tidak hadir," kata Ahok, dalam pesan singkatnya seperti yang di lansir oleh Kompas.com, Selasa (15/11/2016) pagi.
Ahok rencananya kembali akan menerima warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini. Kemudian dia berencana untuk melanjutkan kampanyenya dengan mengunjungi pemukiman warga di wilayah Jakarta Timur.
Adapun akan ada sekitar 20 saksi ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama, dan ahli tafsir dari pihak terlapor dan pelapor.
Ahok sebagai terlapor akan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir.
Selain itu, akan hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai ahli agama.
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas. Penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak ada prasangka buruk dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Gelar perkara akan dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Setelah itu, akan ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya.
Kemudian pelapor atau masyarakat yang melakukan pelaporan berkesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan. Saksi ahli secara bergantian akan memberikan penjelasan.
Kemudian, penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli. (Baca: Ini Urutan Gelar Perkara Kasus Ahok)
"Gelar perkara akan dijadikan bahan penyidik untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Apakah laporan polisi dari yang tercatat ada sebelas itu, layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, paling cepat akan diumumkan Rabu atau Kamis," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).
Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.