-->

Pengacara: Penetapan tersangka Buni Yani tak adil!!!

Chia sẻ bài viết bài trên: :

JAKARTA Mediasangmuslim.com - Kuasa hukum Buni Yani,Aldwin Rahardian,menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka sangat tidak adil.
Karena kliennya baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait ras,suku,agama dan antargolongan yang mengandung SARA.
Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Pendukung Ahok - Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu Hari Rabu (30/9/16) yang lalu.
'Saya sangat menyayangkan penetapan Buni Yani sebagai tersangka.
Dia baru dipanggil,menurut saya ini kurang fair' Menurut Aldwin,di halaman Mapolda Metro Jaya,Rabu (23/11/16).
Aldwin menuturkan penjelaskan,penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka secara tiba-tiba tidak masuk akal dan mengada ada.
"Kami saja Belum rapi-rapi BAP (berita acara pemeriksaan) atas klien nya tersebut,namun sudah dikeluarkan surat penangkapan"tutur Aldwin di halaman Kapolda Metro Jaya.
Menurut Aldwin, polisi sudah melakukan gelar perkara sebelum proses BAP selesai ( rampung ).
Bahkan,kata Aldwin,pihaknya juga belum sempat mengajukan saksi ahli bahasa kepada kepolisian.
"Ini di luar kebiasaan" kata Aldwin.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Awi mengatakan,Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu,akhir September 2016.

Namun,polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting.
Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik.
Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun facebook-nya ini," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.(MP/MO)
Sumber: media online

Custamer Care :081211909138