Jakarta Mediasangmuslim.com - Sesuai Amanat UUD 45, Pemerintah Harus Bantu Muslim Rohingya Senin, 21/11/2016
Aksi Komite Advokasi untuk Muslim Rohingnya Arakan (KAMRA) menuntut dunia internasional bantu Muslim Rohingya.
Komite Advokasi untuk Muslim Rohingnya Arakan (KAMRA) menilai, tragedi pembunuhan terhadap ratusan Muslim etnis Rohingya dan pembakaran Alquran di Myanmar merupakan sebuah tindak kriminal kemanusiaan dan penghinaan terhadap agama Islam yang menyalahi hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh rezim militer di negara tersebut.
"Cukup sudah penderitaan yang dialami saudara-saudara kita di Myanmar khususnya Rohingya. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan perdamaian dunia, sudah saatnya kita serukan pembebasan dan perlakuan yang sama bagi saudara-saudara kita di Myanmar, terutama bagi kaum minoritas muslim yang sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dan selalu terzhalimi," ujar Sekjen KAMRA, Ustaz Bernard Abdul Jabbar melalui pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Ahad (20/11/2016).
Menurutnya, sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya bangsa Indonesia peduli terhadap penderitaan muslim Rohingya.
Oleh karena itu, terkait pembantaian tersebut, KAMRA menyatakan:
1. Mengutuk keras tragedi kemanusiaan pembunuhan dan pembakaran Alquran dan masjid serta rumah kaum muslimin oleh rezim militer Myanmar yang menimbulkan ratusan korban meninggal dari kaum muslimin.
2. Kami menyatakan turut prihatin dan berduka atas meninggalnya kaum muslimin di Myanmar akibat kebiadaban dan kesewenang-wenangan rezim militer Myanmar yang terus melakukan kezaliman terhadap umat Islam di Myanmar.
3. Kami mendesak dan protes terhadap Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) karena tidak serius dalam menangani masalah ini serta mendiamkan kejadian ini terus menerus berlangsung sehingga menimbulkan penderitaan bagi kaum muslimin Myanmar kususnya Muslim Rohingnya. Oleh karena itu, kami mendesak masyarakat internasional untuk melakukan upaya lebih lanjut dalam menghentikan pembakaran masjid dan rumah kaum muslimin serta penghinaan terhadap Alquran serta pembunuhan umat Islam di Rohingya
4. Mendesak pemerintah Republik Indonesia, agar turut serta menyelesaikan permasalahan tersebut dan mendorong pemberian kemerdekaan bagi muslim Rohingya sesuai dengan amanat dalam pembukaan UUD 1945.
5. Menuntut pemerintah RI agar sesegera mungkin melakukan upaya untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingnya yang masih berada di Indonesia serta memberikan tindakan tegas berupa peringatan pemutusan hubungan diplomatik terhadap pemerintah Myanmar sebagai bagian dari komitmen membangun ASEAN bila tidak ada itikad baik dari Myanmar untuk memperhatikan dan memberikan hak yang sama bagi saudara-saudara muslim kita di Myanmar kususnya Rohingya.
6. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat baik yang peduli dengan kemanusiaan terutama mereka yang peduli untuk ikut serta dalam menekan pemerintahan Myanmar dan menyerukan kepada rezim militer Myanmar untuk menghentikan pembunuhan dan pembakaran masjid dan rumah umat Islam serta penghinaan terhadap Alquran dan menyerukan kepada kaum muslimin khususnya untuk bersama-sama membantu secara moril maupun materil serta mendoakan saudara-saudara kita di Rohingya.
"Apabila solusi diplomatik tidak bisa menghentikan kekejaman rezim militer di seluruh Myanmar terhadap kaum muslimin, maka KAMRA menyerukan kepada kaum muslimin untuk melakukan misi jihad fii sabilillah guna untuk menghentikan kemungkaran dan kezhaliman yang menimpah kaum muslimin Rohingya," tegas Ustaz Bernard.
Sumber:suara-islam.com